Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan melalui perluasan obyek retribusi daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pemungutan retribusi atas pelayanan fasilitas Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
- Objek retribusi meliputi penyewaan kandang, pemeriksaan ante mortem dan post mortem, pemakaian tempat/peralatan pemotongan, pemakaian tempat pelayuan daging, dan pelayanan pengangkutan daging dari RPH ke kios daging.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh pelayanan fasilitas RPH.
- Retribusi RPH digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, dan jenis ternak.
- Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan efisiensi dan harga pasar.
- Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis ternak (sapi, kerbau, kuda, babi, kambing, domba).
- Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas, berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.
- Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.