Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kota Binjai. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Retribusi**: Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek.
2. **Retribusi IMB**: Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas lantai, jumlah tingkat, lokasi, rencana penggunaan, dan konstruksi bangunan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan Lampiran I.
3. **Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol**: Objek retribusi adalah pemberian izin untuk penjualan minuman beralkohol. Izin berlaku selama 5 tahun dan harus didaftar ulang. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis tempat/lokasi, luas, jumlah/golongan minuman beralkohol, dan waktu penjualan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan Lampiran II.
4. **Retribusi Izin Gangguan**: Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha yang dapat menimbulkan gangguan. Izin harus didaftar ulang setiap 3 tahun. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tarif lingkungan, indeks lokasi, indeks gangguan, dan luas ruang tempat usaha. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan Lampiran III.
5. **Retribusi Izin Trayek**: Objek retribusi adalah pemberian izin trayek untuk pelayanan angkutan penumpang umum. Izin diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, volume, dan frekuensi. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan Lampiran IV.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemanfaatan penerimaan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, peninjauan tarif retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.