For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kota Binjai 6/2011 · Perda Kota Binjai No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2011Publication Date:20 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kota Binjai
Effective Date20 Januari 2011
Publication Date20 Januari 2011
Place of EnactmentBinjai

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek; 2. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin/Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin/Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; 3. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pengawasan dan Pengendalian Tempat/Lokasi Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol; 4. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri; 5. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengolahan Air Bawah Tanah di Kota Binjai; 6. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2003 tentang Izin Operasional Sekolah dan Penyelenggaraan Kursus Pendidikan Luar Sekolah yang Diselenggarakan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2003 tentang Izin Operasional Sekolah dan Penyelenggaraan Kursus Pendidikan Luar Sekolah yang Diselenggarakan Masyarakat; 7. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Peternakan di Kota Binjai; 8. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perizinan di Bidang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 13 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perizinan di Bidang Kesehatan; 9. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Pariwisata; 10. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan; 11. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2007 tentang Izin Pemanfaatan Ruang; 12. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi; dan 13. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan;

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kota Binjai. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Retribusi**: Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. 2. **Retribusi IMB**: Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas lantai, jumlah tingkat, lokasi, rencana penggunaan, dan konstruksi bangunan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan Lampiran I. 3. **Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol**: Objek retribusi adalah pemberian izin untuk penjualan minuman beralkohol. Izin berlaku selama 5 tahun dan harus didaftar ulang. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis tempat/lokasi, luas, jumlah/golongan minuman beralkohol, dan waktu penjualan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan Lampiran II. 4. **Retribusi Izin Gangguan**: Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha yang dapat menimbulkan gangguan. Izin harus didaftar ulang setiap 3 tahun. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tarif lingkungan, indeks lokasi, indeks gangguan, dan luas ruang tempat usaha. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan Lampiran III. 5. **Retribusi Izin Trayek**: Objek retribusi adalah pemberian izin trayek untuk pelayanan angkutan penumpang umum. Izin diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, volume, dan frekuensi. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan Lampiran IV. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemanfaatan penerimaan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, peninjauan tarif retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah ini sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.