Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan sistem lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu di Kabupaten Kudus, serta untuk menegakkan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus melalui penyelenggaraan perhubungan yang handal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan dan Pengelolaan LLAJ: Penyusunan rencana induk jaringan LLAJ daerah, perencanaan dan pemasangan perlengkapan jalan, serta penyelenggaraan terminal penumpang yang meliputi pengelolaan, pemeliharaan, dan penertiban.
- Penyelenggaraan Parkir: Pengaturan tempat parkir di dalam dan di luar ruang milik jalan, pengelolaan parkir oleh Pemerintah Daerah atau melalui kerjasama, serta hak dan kewajiban pengelola, petugas, dan pengguna jasa parkir.
- Pengujian Kendaraan Bermotor: Kewajiban pengujian berkala kendaraan bermotor umum, persyaratan teknis dan laik jalan, serta pelaksanaan pengujian di tempat pengujian yang ditetapkan.
- Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas: Perencanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengendalian sumber lalu lintas, pengaturan lalu lintas (penetapan rute angkutan umum, pengaturan jaringan lintas angkutan barang), rekayasa kapasitas jalan, dan pengendalian pencemaran lalu lintas.
- Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin): Kewajiban penyusunan dokumen Andalalin bagi setiap pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas.
- Angkutan Umum: Pengaturan trayek angkutan orang (angkutan perkotaan dan perdesaan), angkutan orang tidak dalam trayek (taksi, angkutan pariwisata), serta perizinan usaha angkutan, izin trayek, dan izin operasi. Pengaturan angkutan barang umum dan khusus, serta perizinan angkutan barang.
- Pembinaan dan Sistem Informasi: Pembinaan pelaku lalu lintas dan angkutan jalan, serta penyediaan sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan.
- Peran Masyarakat dan Forum LLAJ: Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan LLAJ, serta pembentukan Forum LLAJ Daerah sebagai wadah koordinasi antar instansi.