Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum untuk pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Ogan Komering Ilir, melindungi kesehatan masyarakat, menciptakan ketentraman dan ketertiban, serta memberikan pedoman dalam pengendalian dan pengawasan. Minuman beralkohol dikelompokkan menjadi golongan A (kadar alkohol hingga 5%), B (kadar alkohol lebih dari 5% hingga 20%), dan C (kadar alkohol lebih dari 20% hingga 55%). Penjualan langsung golongan A diizinkan di Hotel Berbintang, Bar, dan Restoran bertaraf Internasional. Penjualan langsung golongan B dan C hanya diizinkan di Hotel Berbintang 3, 4, dan 5, Bar, dan Restoran bertaraf Internasional. Penjualan eceran golongan A hanya diizinkan di lokasi pariwisata tertentu. Setiap penjual langsung atau pengecer wajib memiliki izin (SIUP-MB, SKPL-A, SKP-A) dan mencatat pemasukan dan pengeluaran minuman beralkohol. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait penjualan kepada pembeli di bawah usia 21 tahun dan iklan minuman beralkohol di media massa.