For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Also known as: PP 38/2003 · PP No. 38 Tahun 2003 · PP Nomor 38 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:14 Juli 2003Publication Date:14 Juli 2003
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Juli 2003
Publication Date14 Juli 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu. Perubahan ini mencakup penambahan jenis barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN, termasuk alat angkutan dan suku cadang untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI, dan POLRI, serta barang dan jasa yang digunakan oleh perusahaan pelayaran dan angkutan nasional. Selain itu, peraturan ini juga memberikan kemudahan bagi pihak yang ditunjuk oleh instansi terkait untuk melakukan pengadaan barang dan jasa tersebut. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan kebijakan pembebasan PPN.

(-)

  • 1. Barang Kena Pajak Tertentu yang digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan dalam 5 tahun wajib membayar PPN dalam 1 bulan.
  • 2. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan sanksi.