Peraturan Daerah ini mengatur tentang menara telekomunikasi di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta untuk mengatur dan mengendalikan penyediaan menara telekomunikasi yang semakin meningkat. Tujuannya adalah untuk menciptakan penataan menara yang serasi dan seimbang dengan lingkungan, mengoptimalkan fungsi pembangunan menara, menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi pembangunan menara.
Ketentuan substansial meliputi klasifikasi jenis menara berdasarkan tempat berdirinya (di atas tanah atau bangunan) dan struktur (tunggal, mandiri, teregang, combat). Peraturan ini juga mengatur syarat pembangunan menara terkait keselamatan (jarak bebas, radius keselamatan, sarana pendukung), keamanan (pagar atau bangunan perlindungan), kemanfaatan (penggunaan bersama), serta keserasian dan estetika ruang. Lokasi menara ditentukan berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang diklasifikasikan dalam Zona Menara dan Zona Bebas Menara. Perizinan berusaha pembangunan menara meliputi persyaratan dasar (persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi) dan perizinan berusaha berbasis risiko (nomor induk berusaha, sertifikat standar, izin). Penyedia menara memiliki hak untuk melaksanakan pembangunan menara dan mendapatkan pembinaan, pelayanan, dukungan, dan fasilitasi. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memenuhi syarat pembangunan menara dan perizinan berusaha, menempatkan menara sesuai lokasi yang ditentukan, bertanggung jawab terhadap segala akibat yang timbul dari pembangunan menara, melaksanakan tanggung jawab sosial, melaporkan pemindahtanganan kepemilikan, memberikan jaminan perlindungan, dan membongkar menara jika tidak dimanfaatkan.