For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2023 tentang Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 9/2023 · Perda Kabupaten Boyolali No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2023Publication Date:16 Oktober 2023
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeMenara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date16 Oktober 2023
Publication Date16 Oktober 2023
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 201).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang menara telekomunikasi di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta untuk mengatur dan mengendalikan penyediaan menara telekomunikasi yang semakin meningkat. Tujuannya adalah untuk menciptakan penataan menara yang serasi dan seimbang dengan lingkungan, mengoptimalkan fungsi pembangunan menara, menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi pembangunan menara. Ketentuan substansial meliputi klasifikasi jenis menara berdasarkan tempat berdirinya (di atas tanah atau bangunan) dan struktur (tunggal, mandiri, teregang, combat). Peraturan ini juga mengatur syarat pembangunan menara terkait keselamatan (jarak bebas, radius keselamatan, sarana pendukung), keamanan (pagar atau bangunan perlindungan), kemanfaatan (penggunaan bersama), serta keserasian dan estetika ruang. Lokasi menara ditentukan berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang diklasifikasikan dalam Zona Menara dan Zona Bebas Menara. Perizinan berusaha pembangunan menara meliputi persyaratan dasar (persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi) dan perizinan berusaha berbasis risiko (nomor induk berusaha, sertifikat standar, izin). Penyedia menara memiliki hak untuk melaksanakan pembangunan menara dan mendapatkan pembinaan, pelayanan, dukungan, dan fasilitasi. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memenuhi syarat pembangunan menara dan perizinan berusaha, menempatkan menara sesuai lokasi yang ditentukan, bertanggung jawab terhadap segala akibat yang timbul dari pembangunan menara, melaksanakan tanggung jawab sosial, melaporkan pemindahtanganan kepemilikan, memberikan jaminan perlindungan, dan membongkar menara jika tidak dimanfaatkan.

1. Menara Telekomunikasi yang telah berdiri dan memperoleh perizinan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka perizinannya dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Menara Telekomunikasi yang telah berdiri dan belum memperoleh persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Menara Telekomunikasi yang telah berdiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak dapat memperoleh persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Penyedia Menara dan Penyelenggara Telekomunikasi wajib membongkar Menara Telekomunikasinya. 4. Penyedia Menara yang telah memperoleh Perizinan Berusaha namun belum berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, Perizinan Berusaha diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Setiap Penyedia Menara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pengenaan denda administratif; c. pembatasan kegiatan Pembangunan, pemanfaatan, dan pembongkaran; d. penghentian sementara atau tetap pada kegiatan tahapan Pembangunan, pemanfaatan, dan pembongkaran; e. pembekuan persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi; f. pencabutan persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi; g. penyegelan Menara; h. pembongkaran Menara; dan/atau i. perintah pemulihan fungsi lahan.