For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembagian Pemanfaatan Jasa atas Hasil Peungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D di Kab. Situbondo

Also known as: Perbup Kabupaten Situbondo 18/2014 · Perbup Kabupaten Situbondo No. 18 Tahun 2014 · Perbup Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2014Publication Date:3 Juni 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeTata Cara Pembagian Pemanfaatan Jasa atas Hasil Peungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D di Kab. Situbondo
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date03 Juni 2014
Publication Date03 Juni 2014
Place of EnactmentSitubondo

Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D Kabupaten Situbondo.

Peraturan Bupati Situbondo Nomor 18 Tahun 2014 mengatur tentang tata cara pembagian dan pemanfaatan jasa atas hasil pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Kelas D di Kabupaten Situbondo.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D Kabupaten Situbondo. Tujuannya adalah untuk mengatur pembagian dan pemanfaatan jasa retribusi pelayanan kesehatan agar lebih efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

  • Pembagian jasa ditetapkan dengan alokasi 60% untuk jasa sarana dan 40% untuk jasa pelayanan.
  • Jasa sarana dimanfaatkan untuk pemeliharaan dan peningkatan sarana dan prasarana RSUD.
  • Jasa pelayanan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kesehatan dan pemberian remunerasi bagi pengelola dan pegawai RSUD.
  • Pembagian jasa pelayanan dilakukan dengan sistem remunerasi yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dan meningkatkan motivasi pegawai.
  • Prinsip dasar pembagian jasa pelayanan adalah proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan keadilan, sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan profesionalisme.
  • Pembagian jasa pelayanan harus memenuhi persyaratan substantif (penghargaan atas tugas, prestasi, kepatuhan, keadilan), teknis (kinerja sesuai tugas dan fungsi), dan administratif (status kepegawaian, persyaratan administrasi, disiplin pegawai).
  • Sumber pendapatan jasa pelayanan meliputi berbagai jenis pelayanan medik, keperawatan, kebidanan, penunjang medik, farmasi, dan lainnya.
  • Penerima jasa pelayanan meliputi berbagai jabatan dan profesi di RSUD, mulai dari Direktur hingga pelaksana pelayanan lainnya.
  • Pembagian jasa pelayanan memperhatikan kelompok/perorangan penerima, persentase pembagian, bobot pendapatan, penilaian indeks poin, faktor penambah/pengurang, jumlah/jenis pelayanan, dan total jasa pelayanan.
  • Dibentuk Tim Remunerasi Pembagian Jasa Pelayanan yang bertugas menyusun pedoman teknis, membuat usulan perbaikan, melaksanakan sosialisasi, menetapkan penilaian indeks poin, dan melaksanakan entry data.

(-)

(-)