For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jemaah Haji Di Kabupaten Boyolali

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 12/2019 · Perda Kabupaten Boyolali No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2019Publication Date:29 Juli 2019
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Jemaah Haji Di Kabupaten Boyolali
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date29 Juli 2019
Publication Date29 Juli 2019
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi Jemaah Haji Kabupaten Boyolali agar pelaksanaan Ibadah Haji berjalan aman, tertib, lancar, dan sehat. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mengusulkan petugas Haji Daerah, berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama dan instansi terkait, menyediakan transportasi Jemaah Haji dari dan ke embarkasi/debarkasi, serta melaksanakan pembinaan kesehatan.

Peraturan ini mengatur pembentukan P3HD oleh Bupati, yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, dan mengendalikan pelaksanaan pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji, serta menyusun laporan pertanggungjawaban. Bupati juga mengusulkan Petugas Haji Daerah yang terdiri atas petugas pelayanan umum, pembimbing Ibadah Haji, dan petugas pelayanan kesehatan.

Transportasi Jemaah Haji meliputi pemberangkatan ke embarkasi, pemulangan dari debarkasi, dan pengangkutan barang bawaan. Biaya Pelayanan Jemaah Haji menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, meliputi biaya transportasi dan biaya operasional. Pemerintah Daerah juga dapat memberikan bantuan atribut Jemaah Haji Daerah yang bercorak khas daerah.

(-)

(-)