For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 10/2023 · Perda Kabupaten Klaten No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2023Publication Date:20 Juli 2023
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date20 Juli 2023
Publication Date20 Juli 2023
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2023 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa tidak lagi mengamanatkan pengaturan lembaga kemasyarakatan dalam Peraturan Daerah. Dengan dicabutnya peraturan ini, lembaga kemasyarakatan kelurahan yang telah dibentuk sebelum peraturan ini berlaku tetap diakui keberadaannya sampai berakhirnya masa bhakti kepengurusan. Peraturan Bupati yang mengatur Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang telah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap diakui keberadaannya sebagai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sampai dengan berakhirnya masa bhakti kepengurusan. 2. Peraturan Bupati yang mengatur Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun.

(-)