For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 30 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah tentang Pemungutan Pajak Anjing Di Daerah Tingkat II Musi Banyuasin

Also known as: Keppres 30/1961 · Keppres No. 30 Tahun 1961 · Keppres Nomor 30 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:30 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePeraturan Daerah tentang Pemungutan Pajak Anjing Di Daerah Tingkat II Musi Banyuasin
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date30 Januari 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengesahkan peraturan daerah mengenai pemungutan pajak anjing di Daerah Swatantra Tingkat II Musi-Banjuasin. Latar belakang dari keputusan ini adalah tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut, sebagaimana diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah pengesahan peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 21 Februari 1959, yang mengatur pemungutan pajak anjing di wilayah tersebut.

(-)

(-)