For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Integrated Receiver/Decoder

Also known as: Permenkominfo 5/2014 · Permenkominfo No. 5 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:21 Januari 2014Publication Date:15 Januari 2014
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePersyaratan Teknis Perangkat Integrated Receiver/Decoder
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date21 Januari 2014
Publication Date15 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 200/Dirjen/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Integrated Receiver/Decoder (IRD).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan teknis bagi perangkat Integrated Receiver/Decoder (IRD) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa perangkat IRD memenuhi Standar Nasional Indonesia Electromagnetic Compability (SNI EMC) dan persyaratan teknis lainnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bahan baku dan konstruksi, operasi, keselamatan listrik, kesehatan, dan kompatibilitas elektromagnetik. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan antarmuka, fungsi, dan metode manajemen perangkat IRD. Setiap perangkat IRD harus diuji sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dan dilengkapi dengan identitas perangkat serta petunjuk pengoperasian dalam Bahasa Indonesia atau Inggris.

(-)

(-)