For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.07/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007

Also known as: PMK 13/PMK.07/2007 · PMK No. 13/PMK.07/2007

Status:
Inactive
Effective Date:14 Februari 2007Publication Date:14 Februari 2007
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 Februari 2007
Publication Date14 Februari 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa daerah provinsi, kabupaten, dan kota menerima alokasi Dana Bagi Hasil Pajak yang belum sepenuhnya disalurkan pada Tahun Anggaran 2005. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian alokasi Dana Bagi Hasil Pajak kepada daerah-daerah tersebut, yang terdiri dari Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Alokasi ini berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri. Penyaluran alokasi ini harus dilaksanakan paling lambat pada triwulan I Tahun Anggaran 2007.

(-)

(-)