Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mendukung Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Sumber pendapatan desa yang berasal dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat.
- Pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, pungutan desa, jasa giro, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
- Pengurusan sumber pendapatan desa dilakukan oleh petugas pengelola atau pemungut pendapatan desa, dan hasilnya disetorkan ke rekening desa melalui Bendahara Desa.
- Seluruh penerimaan sumber pendapatan desa dikelola melalui APB Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD setiap tahun anggaran dengan Peraturan Desa.
- Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.