For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 78 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1969 tentang Penunjukan Menteri Negara Ekonomi Keuangan dan Industri Sri Sultan Hamengkubuwono IX Bertindak Selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia Ad Interim

Also known as: Keppres 78/1969 · Keppres No. 78 Tahun 1969 · Keppres Nomor 78 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 1969Publication Date:1 Oktober 1969
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Menteri Negara Ekonomi Keuangan dan Industri Sri Sultan Hamengkubuwono IX Bertindak Selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia Ad Interim
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1969
Publication Date01 Oktober 1969
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1969 ini dikeluarkan untuk menunjuk Menteri Keuangan ad-interim selama Menteri Keuangan R.I., Prof. Dr. Ali Wardhana, bertugas ke luar negeri menghadiri sidang tahunan Bank Dunia. Dalam keputusan ini, Presiden menunjuk Menteri Negara Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, untuk bertindak sebagai Menteri Keuangan ad-interim. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir ketika Menteri Keuangan kembali dari tugasnya di luar negeri.

(-)

(-)