For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 14 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 14 Tahun 2002 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR lRlGASI DAN JARINGAN lRIGASI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 14/2002 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 14 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2018Publication Date:5 Maret 2002
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN PENGGUNAAN AIR lRlGASI DAN JARINGAN lRIGASI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date05 Oktober 2018
Publication Date05 Maret 2002
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penggunaan air irigasi dan jaringan irigasi di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, serta untuk mengembangkan pembinaan dan pemanfaatan air irigasi secara tepat guna.

Kebijakan ini memberikan wewenang kepada Bupati Lampung Timur untuk mengelola penggunaan air irigasi, menetapkan penggunaan air antar daerah, mengatur pembagian dan penjadwalan penggunaan air irigasi, serta menetapkan areal sawah yang berhak memakai air irigasi. Bupati juga berwenang memberikan izin penggunaan jaringan irigasi untuk keperluan di luar pertanian, seperti industri dan perumahan, setelah mendengar pertimbangan Panitia Irigasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang Panitia Irigasi yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam hal pengelolaan irigasi. Selain itu, diatur pula mengenai iuran bagi pemakai air irigasi yang akan digunakan untuk operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.

Subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini meliputi petani, badan usaha, dan pemerintah daerah. Kewajiban meliputi perizinan untuk penggunaan air irigasi di luar ketentuan yang ada, serta pembayaran iuran untuk pemeliharaan jaringan irigasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).