Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di daerah dengan menyediakan cadangan pangan pemerintah daerah sebagai bagian dari sistem cadangan pangan nasional. Latar belakangnya adalah perlunya sistem cadangan pangan yang mandiri untuk mengatasi kerawanan pangan transien dan kronis akibat bencana alam atau sosial. Cadangan pangan dialokasikan untuk masyarakat yang mengalami rawan pangan transien, kronis, pasca bencana, gizi buruk, serta keadaan darurat yang ditetapkan oleh Bupati.
Ketentuan substansial meliputi pengadaan cadangan pangan berupa gabah kering giling yang disalurkan sebagai beras, dengan prioritas pada produksi dalam negeri dan target 100 ton beras. Pengelolaan cadangan pangan dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi pangan, termasuk menjaga kecukupan dan mutu, serta pelepasan cadangan pangan yang melampaui batas waktu simpan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, atau hibah. Penyaluran cadangan pangan dilakukan atas perintah Bupati atau usulan desa/kelurahan melalui kecamatan, dengan jumlah bantuan disesuaikan dengan kebutuhan dan indeks yang ditetapkan. Pemerintah daerah juga membangun sistem informasi pangan dan gizi yang terintegrasi untuk perencanaan, pemantauan, stabilisasi pasokan, dan pengembangan sistem peringatan dini. Masyarakat memiliki peran serta dalam pelaksanaan produksi, pengadaan, pengelolaan, penyaluran pangan, serta pencegahan dan penanggulangan masalah pangan.