For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan di Kabupaten Pohuwato

Also known as: Perda Kabupaten Pohuwato 4/2018 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2018Publication Date:19 Juli 2018
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Cadangan Pangan di Kabupaten Pohuwato
LocationPemerintah Kabupaten Pohuwato
Effective Date19 Juli 2018
Publication Date19 Juli 2018
Place of EnactmentMarisa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di daerah dengan menyediakan cadangan pangan pemerintah daerah sebagai bagian dari sistem cadangan pangan nasional. Latar belakangnya adalah perlunya sistem cadangan pangan yang mandiri untuk mengatasi kerawanan pangan transien dan kronis akibat bencana alam atau sosial. Cadangan pangan dialokasikan untuk masyarakat yang mengalami rawan pangan transien, kronis, pasca bencana, gizi buruk, serta keadaan darurat yang ditetapkan oleh Bupati. Ketentuan substansial meliputi pengadaan cadangan pangan berupa gabah kering giling yang disalurkan sebagai beras, dengan prioritas pada produksi dalam negeri dan target 100 ton beras. Pengelolaan cadangan pangan dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi pangan, termasuk menjaga kecukupan dan mutu, serta pelepasan cadangan pangan yang melampaui batas waktu simpan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, atau hibah. Penyaluran cadangan pangan dilakukan atas perintah Bupati atau usulan desa/kelurahan melalui kecamatan, dengan jumlah bantuan disesuaikan dengan kebutuhan dan indeks yang ditetapkan. Pemerintah daerah juga membangun sistem informasi pangan dan gizi yang terintegrasi untuk perencanaan, pemantauan, stabilisasi pasokan, dan pengembangan sistem peringatan dini. Masyarakat memiliki peran serta dalam pelaksanaan produksi, pengadaan, pengelolaan, penyaluran pangan, serta pencegahan dan penanggulangan masalah pangan.

(-)

(-)