For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2006

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression of The Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999)

Also known as: UU 6/2006 · UU No. 6 Tahun 2006 · UU Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:5 April 2006Publication Date:5 April 2006
Hukum PidanaAnti Pencucian UangRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan International Convention For The Suppression of The Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 April 2006
Publication Date05 April 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999, sebagai bagian dari upaya Indonesia dalam menjaga keamanan nasional dan internasional. Konvensi ini mengatur tindakan pidana terkait pendanaan terorisme dan mewajibkan negara-negara untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku. Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama secara internasional dalam pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme, sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1373. Konvensi ini juga mengatur yurisdiksi, ekstradisi, dan kerja sama hukum antarnegara dalam penanganan tindak pidana terorisme.

(-)

(-)