Peraturan ini mengubah:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan:
* Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2012 Nomor 1 Seri C);
* Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 Nomor 1 Seri C);
Peraturan ini mencabut:
1. Ketentuan Pasal I angka 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum dihapus.
2. Ketentuan angka 6, angka 7, angka 11, angka 15, angka 16, angka 20, angka 25, angka 26, angka 62 sampai dengan angka 66, angka 68, dan angka 69 Pasal 1 dihapus
3. Ketentuan huruf c Pasal 2 dihapus
4. Pasal 11 dihapus.
5. Pasal 16 dihapus.
6. Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dihapus
7. Pasal 24 dihapus.
8. Pasal 26 dihapus.
9. Pasal 57 dihapus
10. Pasal 63 dihapus.
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 72 dihapus
12. BAB V dihapus
13. Pasal 174 A dihapus.
14. Lampiran I dihapus.
15. Lampiran III dihapus.
16. Lampiran IV dihapus.
17. Lampiran V dihapus.