For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Bondowoso 10/2017 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:1 November 2017Publication Date:2 Oktober 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Bondowoso
Effective Date01 November 2017
Publication Date02 Oktober 2017
Place of EnactmentBondowoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan: * Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2012 Nomor 1 Seri C); * Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 Nomor 1 Seri C); Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal I angka 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum dihapus. 2. Ketentuan angka 6, angka 7, angka 11, angka 15, angka 16, angka 20, angka 25, angka 26, angka 62 sampai dengan angka 66, angka 68, dan angka 69 Pasal 1 dihapus 3. Ketentuan huruf c Pasal 2 dihapus 4. Pasal 11 dihapus. 5. Pasal 16 dihapus. 6. Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dihapus 7. Pasal 24 dihapus. 8. Pasal 26 dihapus. 9. Pasal 57 dihapus 10. Pasal 63 dihapus. 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 72 dihapus 12. BAB V dihapus 13. Pasal 174 A dihapus. 14. Lampiran I dihapus. 15. Lampiran III dihapus. 16. Lampiran IV dihapus. 17. Lampiran V dihapus.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menghapus Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, mengoptimalkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah dengan menambah jenis layanan dan menyesuaikan tarif, serta menyempurnakan ketentuan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2014. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada jenis retribusi jasa umum, objek dan subjek retribusi pelayanan kesehatan, serta tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan UPT. Labkesda. Peraturan ini juga mengatur tentang upaya kesehatan di Puskesmas, pembiayaan pelayanan kesehatan, prinsip penetapan tarif retribusi pelayanan, parameter pemeriksaan laboratorium klinik, pelayanan pemeriksaan radiologi, dan pengelolaan keuangan Puskesmas dan UPT Labkesda. Selain itu, terdapat perubahan pada perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

(-)

(-)