For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Karo 5/2013 · Perda Kabupaten Karo No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:6 November 2013Publication Date:6 November 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Karo
Effective Date06 November 2013
Publication Date06 November 2013
Place of EnactmentKabanjahe

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Pajak Perizinan Pemasangan Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Karo. Latar belakangnya adalah bahwa pajak reklame merupakan kewenangan daerah otonom sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial meliputi: - **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak:** Pajak dipungut atas penyelenggaraan reklame. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, termasuk berbagai jenis reklame seperti papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. - **Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan Pajak, dan Wilayah Pemungutan:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Karo. - **Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak:** Masa pajak adalah 1 bulan kalender. - **Pemungutan Pajak:** Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan, kecuali kerja sama pencetakan formulir, pengiriman surat, atau penghimpunan data. Wajib pajak wajib membayar pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). - **Keberatan dan Banding:** Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Bupati. - **Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif:** Bupati dapat membetulkan SKPD, STPD, dll. jika terdapat kesalahan tulis/hitung atau kekeliruan penerapan ketentuan. Bupati juga dapat mengurangkan/menghapuskan sanksi administratif atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. - **Pemeriksaan:** Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang telah ada sebelumnya sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah bersangkutan masih dapat ditagih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya pajak terutang yang bersangkutan.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 3. Penuntutan terhadap tindak pidana hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.