Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Karo. Latar belakangnya adalah bahwa pajak reklame merupakan kewenangan daerah otonom sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak:** Pajak dipungut atas penyelenggaraan reklame. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, termasuk berbagai jenis reklame seperti papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
- **Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan Pajak, dan Wilayah Pemungutan:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Karo.
- **Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak:** Masa pajak adalah 1 bulan kalender.
- **Pemungutan Pajak:** Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan, kecuali kerja sama pencetakan formulir, pengiriman surat, atau penghimpunan data. Wajib pajak wajib membayar pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
- **Keberatan dan Banding:** Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Bupati.
- **Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif:** Bupati dapat membetulkan SKPD, STPD, dll. jika terdapat kesalahan tulis/hitung atau kekeliruan penerapan ketentuan. Bupati juga dapat mengurangkan/menghapuskan sanksi administratif atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
- **Pemeriksaan:** Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.