Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 2025-2029. Dokumen ini disusun sebagai acuan perencanaan pembangunan sektor kelautan dan perikanan selama lima tahun ke depan, yang mencakup visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, indikator kinerja, serta kerangka regulasi dan pendanaan. Kebijakan ini berlandaskan pada paradigma ekonomi biru yang menempatkan ekologi sebagai panglima, dengan tujuan utama mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Fokus utama kebijakan meliputi perluasan kawasan konservasi laut, penerapan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota, pengembangan perikanan budi daya yang berkelanjutan, pengawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta gerakan partisipasi nelayan dalam pembersihan sampah plastik di laut. Renstra ini juga mengintegrasikan data kinerja melalui sistem informasi KRISNA-RENSTRAKL sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen perencanaan.