For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025-2029

Also known as: Permen KKP 18/2025 · Permen KKP No. 18 Tahun 2025 · Permen KKP Nomor 18 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:4 November 2025Publication Date:3 November 2025
Kelautan & PerikananPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeRencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025-2029
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date04 November 2025
Publication Date03 November 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2024.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 2025-2029. Dokumen ini disusun sebagai acuan perencanaan pembangunan sektor kelautan dan perikanan selama lima tahun ke depan, yang mencakup visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, indikator kinerja, serta kerangka regulasi dan pendanaan. Kebijakan ini berlandaskan pada paradigma ekonomi biru yang menempatkan ekologi sebagai panglima, dengan tujuan utama mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Fokus utama kebijakan meliputi perluasan kawasan konservasi laut, penerapan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota, pengembangan perikanan budi daya yang berkelanjutan, pengawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta gerakan partisipasi nelayan dalam pembersihan sampah plastik di laut. Renstra ini juga mengintegrasikan data kinerja melalui sistem informasi KRISNA-RENSTRAKL sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen perencanaan.

(-)

(-)