on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan
Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 13/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 13 Tahun 2011 merupakan peraturan daerah yang menetapkan ketentuan mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dokumen ini disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tingkat pusat, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pasal 95 ayat (1)).
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Peraturan Daerah ini tidak tercantum ketentuan yang secara tegas menyatakan pencabutan atau penggantian Peraturan Daerah sebelumnya. Oleh karena itu, tidak dapat dipastikan adanya penggantian peraturan daerah lain kecuali apabila terdapat ketentuan tersendiri di luar teks ini (mis. perda lain yang menyatakan dicabut oleh perda ini). Berdasarkan dokumen yang diberikan, tidak ada daftar pencabutan.
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah ini merupakan perubahan terhadap peraturan daerah lain. Jadi, dari teks yang tersedia, Perda ini bersifat pengaturan baru (stand alone) untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 27 dan keterangan penetapan/diundangkan: ditetapkan pada 26 Juli 2011 dan diundangkan pada 29 Juli 2011. Dengan demikian peraturan ini berlaku efektif sejak tanggal pengundangan kecuali ketentuan lain yang mengatur masa berlaku berbeda. Perda ini juga berlandaskan dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional yang dicantumkan dalam bagian "Mengingat" (mis. UU No.28/2009, UU No.32/2004 dan lain-lain).
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Sanksi Administratif:
Sanksi Pidana:
Detail Pelaksanaan Penegakan: