For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan

Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 13/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2011Publication Date:26 Juli 2011
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Mineral bukan Logam dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Effective Date29 Juli 2011
Publication Date26 Juli 2011
Place of EnactmentAek Kanopan

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 13 Tahun 2011 merupakan peraturan daerah yang menetapkan ketentuan mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dokumen ini disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tingkat pusat, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pasal 95 ayat (1)).

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Peraturan Daerah ini tidak tercantum ketentuan yang secara tegas menyatakan pencabutan atau penggantian Peraturan Daerah sebelumnya. Oleh karena itu, tidak dapat dipastikan adanya penggantian peraturan daerah lain kecuali apabila terdapat ketentuan tersendiri di luar teks ini (mis. perda lain yang menyatakan dicabut oleh perda ini). Berdasarkan dokumen yang diberikan, tidak ada daftar pencabutan.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya: Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah ini merupakan perubahan terhadap peraturan daerah lain. Jadi, dari teks yang tersedia, Perda ini bersifat pengaturan baru (stand alone) untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

  • Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 27 dan keterangan penetapan/diundangkan: ditetapkan pada 26 Juli 2011 dan diundangkan pada 29 Juli 2011. Dengan demikian peraturan ini berlaku efektif sejak tanggal pengundangan kecuali ketentuan lain yang mengatur masa berlaku berbeda. Perda ini juga berlandaskan dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional yang dicantumkan dalam bagian "Mengingat" (mis. UU No.28/2009, UU No.32/2004 dan lain-lain).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Perda ini dibentuk untuk memberikan dasar hukum pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung kemampuan keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan (pertimbangan a–b dan c–e pada pembukaan).
    • Perda ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Wajib Pajak berkewajiban mengisi SPTPD, menghitung, menyetor dan melaporkan pajak sesuai masa pajak (Pasal 9, Pasal 10).
    • Wajib Pajak wajib membayar pajak sendiri; pemungutan diborongkan dilarang (Pasal 10 ayat (1)–(2)).
    • Bupati dan Dinas berwenang menetapkan tata cara pelaksanaan, menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, STPD, serta menetapkan tata cara penagihan, pengangsur­an, dan penundaan (Pasal 11, 13, 14, 26, 27).
    • Wajib Pajak berhak mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding ke Pengadilan Pajak (Pasal 16–18).
    • Bupati memiliki kewenangan administratif untuk membetulkan, mengurangkan atau menghapus sanksi dalam kondisi tertentu (Pasal 20) dan menghapus piutang yang kedaluwarsa (Pasal 22).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Pelaksanaan berdasarkan asas otonomi daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (pembukaan dan multiple "mengingat").
    • Prinsip kepatuhan melalui mekanisme pelaporan mandiri (self-assessment) namun diawasi dengan pemeriksaan dan penagihan administrasi.
    • Prinsip keadilan administrasi pajak: adanya prosedur keberatan, banding, pembetulan, dan kemungkinan pengurangan/hapus sanksi bagi kondisi tertentu.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Dasar pengenaan: Nilai Jual Hasil Pengambilan (Pasal 4). Nilai jual dihitung volume/tonase dikali nilai pasar atau harga standar; nilai pasar lokal atau harga standar instansi berwenang digunakan bila diperlukan.
    • Tarif: ditetapkan 25% dari dasar pengenaan (Pasal 5 dan 6).
    • Masa Pajak: umumnya 1 bulan kalender (Pasal 8); masa pelaporan SPTPD paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak (Pasal 9 ayat (3)).
    • Tata cara penerbitan ketetapan pajak (SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN) diatur dan dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah terutangnya pajak (Pasal 11).
    • Sanksi administratif: bunga 2% per bulan (Pasal 11(2), 13(2), 14(3)), kenaikan 100% untuk SKPDKBT dalam kondisi tertentu (Pasal 11(3)), denda atas keberatan/banding (Pasal 19).
    • Penagihan: jatuh tempo ditetapkan Bupati paling lama 30 hari kerja setelah terutangnya pajak; dapat diajukan Surat Paksa; penagihan mengikuti peraturan perundang‑undangan (Pasal 14–15).
    • Pemeriksaan, penyidikan, dan prosedur hukum tindak pidana di bidang perpajakan daerah diatur; pejabat PNS tertentu dapat diberi wewenang sebagai penyidik (Pasal 23 dan 24).
    • Ketentuan teknis dilimpahkan pada Peraturan Bupati untuk pengaturan lebih rinci (Pasal 12, 20(3), 22(3), 26).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, sebagaimana Pasal 27 dan catatan penetapan/diundangkan (ditetapkan 26 Juli 2011; diundangkan 29 Juli 2011). Dengan demikian ketentuan-ketentuan dalam Perda berlaku efektif sejak pengundangan kecuali bila ditentukan lain oleh peraturan.
    • Banyak ketentuan teknis (mis. tata cara pengisian SPTPD, mekanisme penagihan, tata cara pembetulan dan penghapusan piutang, tempat penyetoran, tata cara angsuran dan penundaan) didelegasikan kepada Peraturan Bupati sehingga pelaksanaan rinci bergantung pada terbitnya Peraturan Bupati pelaksana.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Perda tidak memuat klausul peralihan khusus (grandfathering) yang menyatakan perlakuan khusus terhadap izin, hak atau ketetapan pajak yang telah ada sebelum berlakunya Perda ini. Oleh karena itu, entitas yang sudah melakukan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Perda ini sejak berlakunya.
    • Kecuali diatur lain pada Peraturan Bupati pelaksana, kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak atas pengambilan setelah berlakunya Perda ini harus dipenuhi sesuai ketentuan Pasal 4–9 dan ketentuan pemungutan di Bab VII.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Teks Perda tidak menetapkan masa transisi eksplisit atau jangka waktu khusus untuk penyesuaian oleh wajib pajak selain tenggat pelaporan dan penagihan rutin (mis. SPTPD 15 hari setelah masa pajak; jatuh tempo pembayaran ditetapkan paling lama 30 hari kerja setelah terutangnya pajak; ketentuan penerbitan SKPDKB sampai 5 tahun untuk penetapan oleh Bupati—Pasal 9, 14, 11 ayat (1)).
    • Untuk rincian masa penyesuaian administratif atau teknis kemungkinan akan diatur dalam Peraturan Bupati.

  • Grandfathering Clauses:

    • Perda ini tidak memuat klausul grandfathering yang secara khusus melindungi ketentuan izin, tarif atau perlakuan pajak sebelumnya. Dengan demikian, ketentuan Perda berlaku untuk kegiatan yang berlangsung di wilayah Kabupaten sejak berlakunya, kecuali apabila Peraturan Bupati pelaksana atau peraturan lain menetapkan pengecualian khusus.

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    • Pasal 11 ayat (2): Sanksi bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah kekurangan pajak untuk jangka waktu paling lama 24 bulan (ketentuan untuk SKPDKB yang timbul dari kurang bayar atau keterlambatan pelaporan).
    • Pasal 11 ayat (3): Untuk SKPDKBT yang timbul karena data baru/penambahan, dikenakan kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut; pengecualian jika wajib pajak melaporkan sendiri sebelum pemeriksaan dilakukan.
    • Pasal 13 ayat (2): Dalam STPD (tagihan) jumlah kekurangan pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan untuk paling lama 15 bulan sejak terutangnya pajak.
    • Pasal 14 ayat (3): Atas persetujuan angsuran/penundaan pembayaran dapat dikenakan bunga 2% per bulan.
    • Pasal 19 ayat (3)–(4): Jika keberatan atau banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai denda administratif: 50% dari jumlah pajak menurut keputusan keberatan dikurangi pembayaran sebelumnya (Pasal 19(3)); dan 100% dari jumlah pajak menurut Putusan Banding dikurangi pembayaran sebelumnya (Pasal 19(4)).
    • Pasal 20 memberikan dasar bagi Bupati untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif dalam keadaan tertentu (mis. karena kekhilafan) serta membatalkan atau mengurangkan ketetapan yang tidak benar.

  • Sanksi Pidana:

    • Pasal 24 ayat (1): Karena kelalaian (takwil tidak sengaja) yang menyebabkan tidak menyampaikan SPTPD atau pengisian salah/tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
    • Pasal 24 ayat (2): Karena kesengajaan (dengan sengaja) yang menyebabkan tidak menyampaikan SPTPD atau pengisian salah/tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
    • Pasal 25: Batas waktu penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, setelah itu tidak dapat dituntut (kedaluwarsa penuntutan), kecuali jika ada ketentuan lain (mis. tindak pidana serius atau perbuatan berkelanjutan yang mengubah perhitungan waktu).

  • Detail Pelaksanaan Penegakan:

    • Penagihan administratif dapat dilakukan dengan Surat Paksa (Pasal 15) dan mengikuti ketentuan peraturan perundang‑undangan terkait penagihan pajak (mis. peraturan ketentuan penagihan dan Surat Paksa).
    • Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dapat dilaksanakan oleh pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang sebagai penyidik di lingkungan Pemerintah Daerah (Pasal 23). Hasil penyidikan disampaikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polisi Negara RI sesuai Hukum Acara Pidana (Pasal 23(4)).
    • Denda/kewajiban yang ditetapkan berdasarkan ketetapan (SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Putusan Banding) merupakan dasar penagihan dan dapat ditagih dalam jangka waktu yang diatur (Pasal 14(2), 15).