For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 45 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Pengesahan Revised Text Of The International Plant Protection Convention

Also known as: Keppres 45/1990 · Keppres No. 45 Tahun 1990 · Keppres Nomor 45 Tahun 1990

Status:
Active
Effective Date:26 September 1990Publication Date:26 September 1990
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Revised Text Of The International Plant Protection Convention
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 September 1990
Publication Date26 September 1990
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengesahan International Plant Protection Convention (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 8)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 ini bertujuan untuk mengesahkan Revised Text of the International Plant Protection Convention yang diterima pada sidang ke-20 Food and Agriculture Organization (FAO) pada bulan November 1979. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kerjasama internasional dalam perlindungan dan pencegahan hama serta penyakit tanaman yang dapat memasuki batas negara. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945 serta merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1977. Dengan pengesahan ini, Indonesia berkomitmen untuk mengikuti ketentuan yang tercantum dalam konvensi tersebut.

(-)

(-)