For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 11/2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 November 2016Publication Date:16 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date16 November 2016
Publication Date16 November 2016
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 17 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016 Nomor 64)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, jenis belanja, dan penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan: Berkurang sebesar Rp. 1.417.126.406.535,18 sehingga menjadi Rp. 4.378.244.639.464,82.
  2. Belanja: Berkurang sebesar Rp. 2.399.927.407.324,12 sehingga menjadi Rp. 4.580.443.638.675,88.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan daerah berkurang sebesar Rp. 982.801.000.788,94 sehingga menjadi Rp. 217.198.999.211,06.
    • Pengeluaran pembiayaan daerah tetap sebesar Rp. 15.000.000.000,00.

Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Perubahan lebih lanjut dirincikan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)