For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, DAN PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 6/2018 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2018Publication Date:31 Oktober 2018
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCEGAHAN, PENANGANAN, DAN PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date31 Oktober 2018
Publication Date31 Oktober 2018
Place of EnactmentMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menangani perdagangan perempuan dan anak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah tingginya potensi perdagangan orang di wilayah tersebut, yang melanggar hak asasi manusia dan merendahkan martabat manusia. Peraturan ini mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk membuat kebijakan, program, dan kegiatan serta mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan masalah ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pencegahan: Meliputi penyebarluasan informasi, penertiban administrasi kependudukan, penerbitan surat pindah dan Surat Rekomendasi Bekerja di Luar Daerah (SRBLD), pelaporan indikasi tindak pidana perdagangan orang, serta pendidikan dan pelatihan.
  2. Penanganan dan Perlindungan Korban: Mencakup pemulangan, rehabilitasi (kesehatan dan sosial), dan reintegrasi sosial korban. Perlindungan korban meliputi perlindungan hukum, pendampingan, pelayanan medis, dan perlindungan psikis.
  3. Gugus Tugas: Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Perempuan dan Anak untuk mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan, melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerjasama.
  4. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak berperan serta dalam upaya pencegahan dan penanganan.
  5. Pembinaan, Koordinasi, dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap kegiatan terkait pencegahan dan penanganan.

Peraturan ini juga mengatur larangan terhadap perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi, serta larangan memperdagangkan dan/atau mempekerjakan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk.

Perusahaan Jasa Tenaga Kerja yang melakukan perdagangan perempuan dan anak dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha dan larangan beroperasi di daerah.