For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENYERTAAN MODAL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN PASAR KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2014

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 13/2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2013Publication Date:23 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN PASAR KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2014
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Effective Date23 Desember 2013
Publication Date23 Desember 2013
Place of EnactmentLiwa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Lampung Barat untuk Tahun Anggaran 2014. Latar belakang dan tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan bidang Koperasi di Kabupaten Lampung Barat, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007. Tujuan spesifiknya meliputi pemberian layanan perkuatan modal usaha kepada Koperasi UMKM, peningkatan produktivitas dan skala usaha UMKM, serta peningkatan mutu sumber daya manusia UMKM penerima dana perkuatan modal usaha. Ketentuan substansial mencakup sumber dana penyertaan modal yang berasal dari APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Bupati memproses penyertaan modal sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BLUD Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar menerbitkan Surat Bukti Kepemilikan sebagai bukti penyertaan modal Pemerintah Daerah.

(-)

(-)