on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1993 tentang Fasilitas Dan Kemudahan Pabean, Perpajakan Dan Tata Niaga Impor Bagi Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE)
Also known as: Keppres 53/1993 · Keppres No. 53 Tahun 1993 · Keppres Nomor 53 Tahun 1993
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan mendorong ekspor nonmigas dengan memberikan fasilitas dan kemudahan atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan komoditi ekspor oleh Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE). EPTE adalah tempat atau bangunan dari suatu perusahaan industri yang digunakan untuk penyimpanan dan pengolahan barang impor untuk tujuan ekspor. Penetapan EPTE dilakukan oleh Menteri Keuangan, yang juga mengatur tata cara dan persyaratan penetapannya. Pengusahaan EPTE dilakukan oleh perusahaan industri yang memiliki tempat tersebut. Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan dari pemeriksaan pra pengapalan, pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak penghasilan tertentu, serta penangguhan PPN dan PPn BM. Penyerahan barang antar EPTE tidak terutang PPN dan PPn BM. Pemeriksaan dan verifikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini mengakibatkan pembatalan fasilitas dan pengenaan denda.