on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 11/2016 · Perda Kabupaten Klaten No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penetapan tarif air minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Merapi Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat melalui dukungan pendanaan yang berasal dari tarif air minum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan pedoman yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip dasar penetapan tarif, seperti keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan air baku. Tarif untuk kebutuhan pokok air minum harus terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan setara Upah Minimum Kabupaten, dengan pengeluaran rumah tangga tidak melebihi 4% dari pendapatan. Keadilan tarif dicapai melalui tarif diferensiasi dengan subsidi silang antar kelompok pelanggan.
Peraturan ini juga mengatur blok konsumsi (Blok I untuk kebutuhan pokok dan Blok II untuk pemakaian di atas standar) dan kelompok pelanggan (Kelompok I tarif rendah, Kelompok II tarif dasar, Kelompok III tarif penuh, dan Kelompok Khusus berdasarkan kesepakatan). PDAM Tirta Merapi dapat menentukan jenis pelanggan dalam setiap kelompok berdasarkan kondisi objektif. Perhitungan biaya dasar dilakukan dengan membagi biaya usaha dengan volume air terproduksi dikurangi volume kehilangan air standar. Proyeksi biaya dasar dihitung berdasarkan proyeksi biaya usaha, tingkat harga, inflasi, dan rencana investasi.
Pendapatan PDAM Tirta Merapi terdiri dari pendapatan penjualan air, pendapatan non-air (seperti sambungan baru dan denda), dan pendapatan lain-lain (seperti jasa deposito). Setiap pelanggan baru dikenakan biaya penyambungan, termasuk biaya meter air. Tarif dibedakan menjadi tarif rendah, tarif dasar, tarif penuh, dan tarif kesepakatan. Penetapan tarif dilakukan oleh Bupati berdasarkan usulan Direksi setelah disetujui Dewan Pengawas, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, PDAM, dan Pemerintah Daerah.