For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window

Also known as: PERPRES 10/2008 · PERPRES No. 10 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:26 Februari 2008Publication Date:26 Februari 2008
Telekomunikasi & Dunia DigitalRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Februari 2008
Publication Date26 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penggunaan sistem elektronik dalam penanganan dokumen kepabeanan dan perizinan terkait kegiatan ekspor dan/atau impor dalam kerangka Indonesia National Single Window (INSW). Tujuan utama dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum, melindungi dari penyalahgunaan sistem, dan memberikan pedoman bagi pembangunan dan penerapan sistem INSW. Sistem INSW memungkinkan penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data secara sinkron, dan pembuatan keputusan tunggal untuk pemberian izin kepabeanan. Portal INSW disediakan dan dikelola oleh Menteri Keuangan dan menggunakan nama domain www.insw.go.id. Pengelola Portal INSW bertanggung jawab untuk menjamin operasi sistem yang berkelanjutan, keamanan data, dan koordinasi pertukaran data. Pengguna Portal INSW wajib memiliki hak akses dan bertanggung jawab atas keamanan dan keakuratan data yang disampaikan.

1. Sebelum terbentuknya Pengelola INSW, penanggung jawab pengelolaan INSW dilakukan oleh Tim Persiapan NSW yang diketuai oleh Menteri Keuangan. 2. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau instansi lainnya yang terkait dengan kegiatan ekspor dan/atau impor, secara bertahap wajib menggunakan Sistem INSW paling lambat akhir September 2008.

(-)