Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) agar lebih profesional, berintegritas, dan beretika. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 41 Tahun 2014 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan. Manajemen PNS Kemhan mencakup penyusunan kebutuhan, pengadaan CPNS, penempatan jabatan, manajemen karier, penilaian kinerja, pendidikan dan pelatihan, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua, cuti, serta perlindungan. Kebijakan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara Kemhan dan TNI dalam penyusunan kebutuhan PNS, serta menetapkan prosedur pengadaan dan penempatan CPNS secara terpusat.