For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 17/2019 · Permenhan No. 17 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2019Publication Date:24 April 2019
Aparatur Sipil NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeManajemen Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date29 Mei 2019
Publication Date24 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) agar lebih profesional, berintegritas, dan beretika. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 41 Tahun 2014 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan. Manajemen PNS Kemhan mencakup penyusunan kebutuhan, pengadaan CPNS, penempatan jabatan, manajemen karier, penilaian kinerja, pendidikan dan pelatihan, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua, cuti, serta perlindungan. Kebijakan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara Kemhan dan TNI dalam penyusunan kebutuhan PNS, serta menetapkan prosedur pengadaan dan penempatan CPNS secara terpusat.

1. Pangkat dan golongan ruang PNS Kemhan yang sudah ada pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 2. Ujian dinas tetap dilaksanakan bagi PNS Kemhan yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d, untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi selama belum ditetapkan penetapan dari pemerintah tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. 3. Dalam hal PNS Kemhan yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki Jabatan Fungsional ahli madya, yang sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 tahun maka Batas Usia Pensiunnya tetap 65 tahun. 4. Dalam hal PNS Kemhan yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki Jabatan Fungsional ahli pertama, Jabatan Fungsional ahli muda, dan Jabatan Fungsional penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 tahun maka Batas Usia Pensiunnya tetap 60 tahun.

1. PNS Kemhan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS dikenakan hukuman disiplin PNS. 2. Tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS meliputi: a. hukuman disiplin ringan: teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. b. hukuman disiplin sedang: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. c. hukuman disiplin berat: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari Jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Kemhan, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS Kemhan.