Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Punggawa Bakti Gowa Mandiri (Perseroda). Pendirian Perseroda ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan umum, menata organisasi dan manajemen perusahaan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Ruang lingkup pengaturan meliputi perubahan bentuk hukum, nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal dan saham, organ Perseroda, dan ketentuan peralihan. Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp5.400.000.000,00 yang dipenuhi melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah. Organ Perseroda terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi. Perseroda didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas dan dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan lain setelah mendapat pertimbangan dari Komisaris atau persetujuan dari Bupati.