For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kota Ternate 3/2022 · Perda Kota Ternate No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentTernate

(-)

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 menetapkan APBD Kota Ternate untuk tahun anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.1.128.324.782.624,-, belanja daerah sebesar Rp.1.128.324.782.624,-, dan pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran dengan total Rp.0,-. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Ternate menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)