For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perda Kabupaten Pati 12/2024 · Perda Kabupaten Pati No. 12 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2024Publication Date:30 Desember 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date30 Desember 2024
Publication Date30 Desember 2024
Place of EnactmentPati

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2025. APBD ini mencakup rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang berisi semua hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang.

Latar Belakang dan Tujuan: APBD disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Tujuannya adalah untuk menyediakan kerangka hukum dan kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2.870.121.733.000,00, yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2.940.121.733.000,00, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp70.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp0,00, sehingga terdapat pembiayaan neto sebesar Rp70.000.000.000,00.
  4. Defisit Anggaran: Terdapat defisit anggaran sebesar Rp70.000.000.000,00 yang akan ditutup dengan pembiayaan neto.
  5. Keadaan Darurat dan Mendesak: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

(-)

(-)