Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam pembentukan produk hukum daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjalankan kewenangan daerah dalam pembentukan produk hukum sebagai instrumen penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pembentukan produk hukum daerah, termasuk:
- Jenis Produk Hukum Daerah: Peraturan ini mengklasifikasikan produk hukum daerah menjadi dua kategori, yaitu pengaturan (Perda, Perbup, PB KDH, Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD).
- Asas Pembentukan Perda: Pembentukan Perda harus berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, seperti kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan Perda juga harus mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, serta kearifan lokal.
- Perencanaan: Perencanaan Rancangan Perda meliputi penyusunan Propemperda, perencanaan penyusunan rancangan Perda kumulatif terbuka, dan penyusunan rancangan Perda di luar Propemperda.
- Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah: Peraturan ini mengatur prosedur penyusunan Perda, Perbup, PB KDH, Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan produk hukum daerah melalui berbagai cara, seperti rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, diskusi, dan public hearing.
Peraturan ini juga mengatur tentang penomoran, pengundangan, autentifikasi, penyebarluasan, dan pembiayaan produk hukum daerah.