Keputusan ini menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah terkait pemberdayaan koperasi yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harmonisasi antara regulasi pusat dan daerah, memperjelas pembagian kewenangan, serta memperkuat dukungan kebijakan di tingkat daerah agar koperasi dapat berkembang sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Hasil pemantauan ini mencakup identifikasi hambatan regulasi, permasalahan kelembagaan, serta tantangan dalam implementasi kebijakan nasional seperti program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP). Keputusan ini menegaskan bahwa pemberdayaan koperasi harus dilakukan melalui pendekatan yang konstruktif, partisipatif, dan berkelanjutan, dengan mengintegrasikan koperasi ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, keputusan ini menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia, tata kelola yang transparan, serta akses permodalan yang inklusif bagi koperasi, baik konvensional maupun koperasi baru, guna memastikan bahwa koperasi tetap menjadi soko guru perekonomian nasional yang berlandaskan asas kekeluargaan.