For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 5/2008 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2008Publication Date:10 Maret 2008
Kompensasi & Tunjangan PejabatPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date10 Juni 2008
Publication Date10 Maret 2008
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2002 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 25).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2002 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan desa saat ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penghasilan tetap dan tunjangan: Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit 2 kali Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten, sedangkan Perangkat Desa paling sedikit 1 kali UMR Kabupaten.
  2. Tunjangan: Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diberikan tunjangan jabatan, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan kesehatan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa.
  3. Biaya penunjang kegiatan: Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diberikan biaya penunjang kegiatan yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa.
  4. Jasa pengabdian dan uang duka: Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat karena habis masa jabatannya diberikan jasa pengabdian sesuai dengan kemampuan keuangan Desa. Pemerintah Daerah juga memberikan uang duka kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meninggal dunia pada saat masih menjabat.

1. Sekretaris Desa yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil diberikan penghasilan tetap dan tunjangan seperti Perangkat Desa Lainnya, sampai dengan ditetapkan keputusan pemberhentian. 2. Sekretaris Desa yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sambil menunggu keputusan pengangkatan tetap diberikan penghasilan tetap dan tunjangan seperti Perangkat Desa Lainnya. 3. Tanah kas desa yang semula merupakan tanah bengkok Kepala Desa dan Perangkat Desa harus dikembalikan menjadi tanah kas desa, selanjutnya dikelola oleh Pemerintah Desa sebagai sumber pendapatan desa. 4. Pengembalian tanah bengkok dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 5. Dalam batas waktu pengembalian tanah bengkok, apabila Kepala Desa dan Perangkat Desa belum mengembalikan tanah bengkoknya, kepadanya belum dapat diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan atau tunjangan lainnya.

(-)