on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 5/2008 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2002 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan desa saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: