For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TOMPASO BARAT

Also known as: Perda Kabupaten Minahasa 4/2012 · Perda Kabupaten Minahasa No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2012Publication Date:17 Juli 2012
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN KECAMATAN TOMPASO BARAT
LocationPemerintah Kabupaten Minahasa
Effective Date17 Juli 2012
Publication Date17 Juli 2012
Place of EnactmentTondano

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Tompaso Barat di Kabupaten Minahasa. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Kecamatan Tompaso Barat meliputi desa-desa Pinaesaan, Tompaso II, Tompaso II Utara, Pinabetengan Utara, Pinabetengan, Pinabetengan Selatan, Tonsewer, Tonsewer Selatan, Touure, dan Touure II, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Tompaso. Dengan pembentukan ini, wilayah Kecamatan Tompaso berkurang. Batas wilayah Kecamatan Tompaso Barat meliputi:

  1. Utara: Kecamatan Kawangkoan dan Kawangkoan Barat
  2. Selatan: Kabupaten Minahasa Selatan
  3. Timur: Kecamatan Tompaso
  4. Barat: Kecamatan Kawangkoan Barat

Pusat pemerintahan Kecamatan Tompaso Barat berkedudukan di Desa Pinaesaan. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)