For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 9/2025 · Permenhan No. 9 Tahun 2025 · Permenhan Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2025Publication Date:13 Juni 2025
Militer & PertahananKetenagakerjaanAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePengembangan Kompetensi Pegawai Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date01 Juli 2025
Publication Date13 Juni 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyusunan Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kemhan. 2. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pendidikan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan. 3. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Pertahanan. 4. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 80 Tahun 2014 tentang Manajemen Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Pertahanan. 5. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2025 ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi pegawai sesuai standar jabatan, mendukung manajemen talenta, serta mencapai tujuan strategis organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kebijakan ini bertujuan mewujudkan pegawai yang profesional, berkinerja tinggi, dan berintegritas melalui pengembangan kompetensi yang terstruktur. Substansi peraturan ini mengatur mekanisme pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berdinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. Pengembangan kompetensi dilakukan melalui tahapan perencanaan (inventarisasi, verifikasi, dan validasi), pelaksanaan (pendidikan dan pelatihan), serta evaluasi. Setiap pegawai memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti pengembangan kompetensi, dengan kewajiban minimal 20 jam pelajaran per tahun bagi PNS dan Prajurit TNI, serta maksimal 24 jam pelajaran per tahun bagi PPPK. Kewenangan pengembangan kompetensi dibagi antara Biro Kepegawaian Kemhan dan unsur personel di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan. Pelaksanaan pengembangan kompetensi dapat dilakukan secara mandiri oleh badan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kemhan/TNI atau melalui kerja sama dengan instansi pemerintah lain maupun lembaga independen yang terakreditasi. Hasil pengembangan kompetensi wajib dievaluasi secara berkala untuk mengukur kesesuaian rencana dengan pelaksanaan serta kemanfaatannya terhadap peningkatan kinerja pegawai.

(-)

(-)