For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 83 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaann dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 83/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 83 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 83 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2016Publication Date:17 Desember 2016
Kompensasi & Tunjangan PejabatPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaann dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date17 Desember 2016
Publication Date17 Desember 2016
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2016 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2016 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan nomor indeks pada beberapa bagian dalam lampiran, yang mencakup:

  1. Penambahan nomor indeks pada bagian Alat Tulis Kantor Lainnya (1.01.33.00).
  2. Penambahan nomor indeks pada bagian Biaya Verifikasi Alat -Alat Ukur Untuk Pelayanan Tera dan Tera Ulang (1.07.09.00).
  3. Penambahan nomor indeks pada bagian Pengadaan Printer (2.05.02.00).
  4. Penambahan nomor indeks pada bagian Memory (2.05.09.00).
  5. Penambahan nomor indeks pada bagian Harddisk (2.05.10.00).
  6. Penambahan nomor indeks pada bagian Router (Mikrotik) (2.05.28.00).
  7. Perubahan dan penambahan nomor indeks pada bagian Honorarium Personil Komunitas Inteljen Daerah (PNS/Non PNS); Pendampingan Korban kekerasan dan mediasi PPT PKGBA (4.01.12.00).
  8. Penambahan nomor indeks pada bagian Honor Saksi (4.03.01.00).
  9. Perubahan nomor indeks pada bagian Honorarium Sekretariat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/jasa (4.09.05.00).

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan standar biaya, honorarium, dan harga pengadaan barang/jasa dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas pada Tahun Anggaran 2017.

(-)

(-)