For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Also known as: Peraturan OJK 44/POJK.05/2020 · Peraturan OJK No. 44/POJK.05/2020

Status:
Active
Effective Date:2 September 2020Publication Date:28 Agustus 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date02 September 2020
Publication Date28 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5682)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan karena meningkatnya kompleksitas risiko dalam kegiatan usaha lembaga jasa keuangan nonbank yang memerlukan penerapan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur. Tujuannya adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi memenuhi kebutuhan hukum dalam meningkatkan kualitas penerapan manajemen risiko.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang mencakup pengawasan aktif oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, serta kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perusahaan perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. LJKNB diwajibkan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha mereka, dengan penyesuaian terhadap tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha masing-masing.

1. Bagi LJKNB yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

1. LJKNB yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Otoritas Jasa Keuangan dapat menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan LJKNB dan/atau melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama LJKNB.