For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika

Also known as: Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009 · Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2009

Status:
Inactive
Effective Date:26 Agustus 2009Publication Date:26 Mei 2009
PerasuransianBadan Usaha & PerdaganganPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date26 Agustus 2009
Publication Date26 Mei 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 547/MPP/Kep/7/2002 tentang Pedoman Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Teknologi Informasi dan Elektronika.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronika yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan untuk menjamin hak konsumen atas informasi yang benar dan jelas mengenai kondisi dan jaminan barang.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban bagi produsen dan importir untuk melengkapi produk telematika dan elektronika dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia. Petunjuk penggunaan harus memuat informasi seperti nama dan alamat produsen/importir, merek, jenis, tipe/model produk, spesifikasi, cara penggunaan, dan petunjuk pemeliharaan. Kartu jaminan harus memuat masa garansi, biaya perbaikan gratis selama masa garansi, jaminan ketersediaan suku cadang, dan nama/alamat pusat pelayanan purna jual.

Produsen atau importir wajib memiliki minimal 6 pusat pelayanan purna jual atau bekerjasama dengan pihak lain. Mereka juga wajib mendaftarkan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan ke Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Setiap orang dilarang menjual, membeli, atau memindahtangankan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan yang telah terdaftar. Produsen atau importir wajib menarik produk dari peredaran jika tidak memenuhi ketentuan ini.

Menteri Perdagangan memiliki kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan, yang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal dan kemudian kepada Direktur. Tata cara pendaftaran diatur secara rinci, termasuk persyaratan dokumen dan jangka waktu penerbitan tanda pendaftaran.

1. Tanda pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan yang telah diterbitkan sebelum atau pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang produk telematika dan elektronika tidak mengalami perubahan merek, dan/atau tipe/model. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan yang masih dalam proses penerbitan tanda pendaftaran, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) atau Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP atau perizinan teknis lainnya. 2. Dalam hal data, informasi, atau keterangan pada dokumen persyaratan tidak benar, pelaku usaha dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan tanda pendaftaran. 3. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 17 dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan tanda pendaftaran. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 8 dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.