on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perizinan Industri
Also known as: Perda Kota Jayapura 7/2007 · Perda Kota Jayapura No. 7 Tahun 2007 · Perda Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perizinan Industri bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perindustrian di wilayah Kota Jayapura. Peraturan ini mengatur berbagai aspek perizinan industri, termasuk Tanda Daftar Industri (TDI), Persetujuan Prinsip, Izin Usaha Industri (IUI), dan Izin Perluasan Industri.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap perusahaan industri wajib memiliki izin sesuai dengan klasifikasi dan nilai investasi. TDI diperlukan untuk industri kecil dengan investasi antara Rp. 5.000.000,- hingga Rp. 200.000.000,-, sementara IUI diperlukan untuk industri dengan investasi di atas Rp. 200.000.000,-. Persetujuan Prinsip diberikan sebelum IUI untuk persiapan pembangunan. Izin Perluasan Industri diperlukan jika ada penambahan kapasitas produksi melebihi 30%.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi perizinan, termasuk objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta tata cara pembayaran dan penagihan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.