Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan profesional sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pembagian Kewenangan:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah memiliki wewenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan, dan pemeliharaan barang milik daerah. Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang berwenang meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang, mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang, serta melakukan koordinasi inventarisasi dan pengawasan.
2. **Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:** Peraturan ini mengatur perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada OPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, serta ganti rugi dan sanksi.
3. **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:**
*Kewajiban Perizinan, Pendaftaran, Persetujuan, Pelaporan, atau Notifikasi:* Pengguna Barang wajib mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang, permohonan penetapan status penggunaan barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi barang, serta menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna.
*Persyaratan Khusus bagi Badan Hukum:* Tidak diatur secara spesifik dalam ikhtisar ini.