For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 5/2017 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2017Publication Date:4 Oktober 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date04 Oktober 2017
Publication Date04 Oktober 2017
Place of EnactmentMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan profesional sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pembagian Kewenangan:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah memiliki wewenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan, dan pemeliharaan barang milik daerah. Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang berwenang meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang, mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang, serta melakukan koordinasi inventarisasi dan pengawasan. 2. **Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:** Peraturan ini mengatur perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada OPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, serta ganti rugi dan sanksi. 3. **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** *Kewajiban Perizinan, Pendaftaran, Persetujuan, Pelaporan, atau Notifikasi:* Pengguna Barang wajib mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang, permohonan penetapan status penggunaan barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi barang, serta menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna. *Persyaratan Khusus bagi Badan Hukum:* Tidak diatur secara spesifik dalam ikhtisar ini.

(-)

(-)