For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 199 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 199 Tahun 1952 tentang Penghapusan Uang Rp5.500 Dari Daftar Pertanggungjawab Kas Bendaharawan Stasiun Jawatan Kereta Api Di Surabaya

Also known as: Keppres 199/1952 · Keppres No. 199 Tahun 1952 · Keppres Nomor 199 Tahun 1952

Status:
Active
Publication Date:28 Agustus 1952
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenghapusan Uang Rp5.500 Dari Daftar Pertanggungjawab Kas Bendaharawan Stasiun Jawatan Kereta Api Di Surabaya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Agustus 1952
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menghapuskan tanggung jawab bendaharawan atau stasiun Kereta Api di Surabaja atas kehilangan uang sejumlah Rp 5.500 akibat perampokan yang terjadi pada tanggal 29 Maret 1951. Berdasarkan pemeriksaan, tidak ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan dari pihak pegawai, sehingga kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada mereka. Keputusan ini juga mengatur penyampaian informasi kepada beberapa pihak terkait, termasuk Dewan Pengawas Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Kepala Djawatan Kereta Api, Djawatan Akuntan Negara, dan Kepala Stasiun Surabaja.

(-)

(-)