For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang

Also known as: Permen Ristekdikti 8/2017 · Permen Ristekdikti No. 8 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:9 Januari 2017Publication Date:4 Januari 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Universitas Singaperbangsa Karawang
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date09 Januari 2017
Publication Date04 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) disusun untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNSIKA. Statuta ini ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, penyelenggaraan tridharma, organisasi, dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian pimpinan di UNSIKA. Selain itu, statuta ini juga mengatur tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, serta sistem penjaminan mutu internal. Statuta ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas akademik, kualifikasi dan kompetensi dosen, serta menghasilkan lulusan yang profesional dan berakhlak mulia.

1. Semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik di UNSIKA masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)