on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Also known as: Permen Ristekdikti 8/2017 · Permen Ristekdikti No. 8 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) disusun untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNSIKA. Statuta ini ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, penyelenggaraan tridharma, organisasi, dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian pimpinan di UNSIKA. Selain itu, statuta ini juga mengatur tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, serta sistem penjaminan mutu internal. Statuta ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas akademik, kualifikasi dan kompetensi dosen, serta menghasilkan lulusan yang profesional dan berakhlak mulia.