For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara

Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 3/2022 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2022Publication Date:15 Juli 2022
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara
LocationPemerintah Kabupaten Barito Utara
Effective Date15 Juli 2022
Publication Date15 Juli 2022
Place of EnactmentMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018. Evaluasi tersebut mencakup struktur organisasi, budaya organisasi, dan inovasi organisasi. Perubahan meliputi peningkatan tipe kelembagaan untuk Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Pertanian dari Tipe B menjadi Tipe A. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengalami penurunan tipe dari Tipe A menjadi Tipe B. Selain itu, dilakukan pemisahan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menjadi Satuan Polisi Pamong Praja (tetap Tipe B) dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Tipe C). Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020, dengan tujuan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam sub urusan kebakaran dan penyelamatan.

(-)

(-)