on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.08/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Proyek Pembagunan Jalan Tol DI Sumatera
Also known as: PMK 142/PMK.08/2019 · PMK No. 142/PMK.08/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan menyempurnakan ketentuan pemberian dan pelaksanaan jaminan pemerintah guna percepatan proyek pembangunan jalan tol di Sumatera. Kebijakan ini mengatur pemberian jaminan pinjaman dan obligasi kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk mendukung pembiayaan proyek tersebut. Jaminan diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal. Menteri Keuangan memiliki kewenangan menetapkan batas maksimal penjaminan dan menyediakan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah. Jaminan pinjaman dan obligasi diberikan berdasarkan permohonan dari PT Hutama Karya (Persero) dan pelaksanaannya dilakukan berdasarkan klaim dari kreditur atau pemegang obligasi. Kebijakan ini juga mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan anggaran kewajiban penjaminan, serta penyelesaian akibat pelaksanaan jaminan.