For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN

Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Selatan 6/2017 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2017Publication Date:13 Desember 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN
LocationPemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Effective Date13 Desember 2017
Publication Date13 Desember 2017
Place of EnactmentSipirok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan nomenklatur Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta pembentukan Kecamatan Angkola Muara Tais.

Perubahan substansial meliputi:

  1. Perubahan Pasal 2 huruf e angka 5 yang mengubah sebutan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  2. Penambahan huruf o pada Pasal 3 ayat (2) yang menambahkan Kecamatan Angkola Muara Tais sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dengan perubahan ini, diharapkan perangkat daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan dapat lebih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengakomodasi pembentukan wilayah administratif baru.

(-)

(-)