on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN
Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Selatan 6/2017 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan nomenklatur Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta pembentukan Kecamatan Angkola Muara Tais.
Perubahan substansial meliputi:
Dengan perubahan ini, diharapkan perangkat daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan dapat lebih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengakomodasi pembentukan wilayah administratif baru.