For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberdayaan Penyuluh Perikanan Swasta Dan Penyuluh Perikanan Swadaya

Also known as: Permen KKP 31/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 31/PERMEN-KP/2014

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2014Publication Date:12 Agustus 2014
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePedoman Pemberdayaan Penyuluh Perikanan Swasta Dan Penyuluh Perikanan Swadaya
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date14 Agustus 2014
Publication Date12 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pemberdayaan penyuluh perikanan swasta dan penyuluh perikanan swadaya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan serta menumbuhkembangkan kemampuan dan kemandirian pelaku utama. Tujuannya adalah sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan penyuluh perikanan swasta dan swadaya, meningkatkan fungsi dan peran mereka, meningkatkan motivasi, menyusun mekanisme kerja antara penyuluh PNS dengan penyuluh swasta dan swadaya, serta meningkatkan kinerja dan profesionalisme. Ketentuan substansial mencakup kedudukan, tugas pokok, fungsi, persyaratan, tata cara identifikasi dan penetapan, hak dan kewajiban, mekanisme kerja, pembinaan dan pengawasan, sarana dan prasarana, pembiayaan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyuluh perikanan swasta dan swadaya. Peraturan ini memberikan acuan bagi pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pemberdayaan terhadap penyuluh perikanan swasta dan penyuluh perikanan swadaya.

1. Penyuluh Perikanan Swadaya yang telah dikukuhkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)