Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pemberdayaan penyuluh perikanan swasta dan penyuluh perikanan swadaya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan serta menumbuhkembangkan kemampuan dan kemandirian pelaku utama. Tujuannya adalah sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan penyuluh perikanan swasta dan swadaya, meningkatkan fungsi dan peran mereka, meningkatkan motivasi, menyusun mekanisme kerja antara penyuluh PNS dengan penyuluh swasta dan swadaya, serta meningkatkan kinerja dan profesionalisme. Ketentuan substansial mencakup kedudukan, tugas pokok, fungsi, persyaratan, tata cara identifikasi dan penetapan, hak dan kewajiban, mekanisme kerja, pembinaan dan pengawasan, sarana dan prasarana, pembiayaan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyuluh perikanan swasta dan swadaya. Peraturan ini memberikan acuan bagi pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pemberdayaan terhadap penyuluh perikanan swasta dan penyuluh perikanan swadaya.