For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Simeuleu No. 9 Tahun 2013

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 9 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Also known as: QANUN Kabupaten Simeuleu 9/2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 9 Tahun 2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2013Publication Date:27 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemePERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Simeuleu
Effective Date27 Desember 2013
Publication Date27 Desember 2013
Place of EnactmentSinabang

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 9 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, yang mencakup penggunaan tanah, penggunaan kekayaan daerah untuk docking kapal, penggunaan gedung/bangunan, pemakaian inventaris milik daerah, penggunaan kendaraan/alat-alat berat, pengujian/pengetasan laboratorium, dan tarif retribusi pelayanan pemeriksaan di laboratorium kesehatan masyarakat. Tarif retribusi pabrik es ditetapkan berdasarkan perjanjian kontrak, sedangkan pengelolaan gua sarang burung walet, pulau-pulau kecil, dan PPI Lugu Cold Storage ditetapkan berdasarkan harga lelang/fakter atau perjanjian/kontrak yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Selain itu, Qanun ini juga mengubah ketentuan mengenai pengajuan keberatan oleh wajib retribusi terkait SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan jangka waktu pengajuan paling lama 3 bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan.

(-)

(-)