For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 6 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

Also known as: PERPRES 6/2017 · PERPRES No. 6 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2017Publication Date:17 Januari 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Januari 2017
Publication Date17 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan akan dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)